Profil

BPPSP-TPHP
Provinsi Kepulauan Riau

Sejarah

UPT BPPSP Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau awalnya dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 93 Tahun 2014 dengan nama BALAI BENIH INDUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN.

Sejalan dengan kebijakan yang diterapkan oleh pusat maka sektor kehutanan kemudian dihapus sehingga berganti nama menjadi UPT BALAI BENIH INDUK PERTANIAN yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. Tahun 2017.

Kemudian untuk menyesuaikan dengan tugas dan fungsi serta tanggungjawab yang semakin luas maka sejak tanggal …. Agustus 2020 UPT BBI PERTANIAN berganti nama menjadi UPT BALAI PERBENIHAN, PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI SERTA PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. Tahun 2020

This image for Image Layouts addon

TUGAS DAN FUNGSI

UPT BALAI PERBENIHAN, PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI SERTA PERLINDUNGAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN memiliki tugas melaksanakan sebagian kewenangan dan tugas teknis tertentu yang diberikan dinas untuk melaksanakan pelayanan teknis di bidang :
  1. Pengembangan dan Produksi
  2. Pengawasan dan Sertifikasi
  3. Perlindungan Tanaman
pada tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut,  UPT Balai Benih Induk Pertanian  Provinsi Kepulauan Riau  menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyusunan program dan penyelenggaraan urusan ketatausahaan serta penyediaan sarana informasi dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Pelaksanaan pengembangan tanaman induk, produksi benih/bibit unggul, distribusi dan pemasaran;
  3. Penyelenggaraan pengujian benih, pengawasan peredaran dan sertifikasi benih, serta observasi dalam rangka pelepasan varietas;
  4. Penerapan teknologi dan inovasi pertanian;
  5. Penyelenggaraan pengamatan, peramalan, penerapan teknik pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta dampak fenomena iklim pada tanaman;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada petani penangkar tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan keahlian Sumber Daya Manusia sektor pertanian;
  8. Penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan Balai Benih Induk sebagai kawasan agrowisata;
  9. Penyelenggaraan tugas lain di bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Struktur Organisasi

Image

Peta Lahan

Image
KEPALA UPT BPPSP-TPHP mempunyai tugas :
  1. Menyusun perencanaan operasional di lingkungan UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian teknis operasional terhadap pelayanan Teknis di bidang pengembangan tanaman induk, produksi benih, pengawasan peredaran dan sertifikasi benih serta perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang lain terkait dengan pengembangan tanaman induk, produksi benih, pengawasan peredaran dan sertifikasi benih serta perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  7. Menerapkan sistem manajemen mutu dan manajemen laboratorium yang ada di UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas di UPT Balai Perbenihan, Pengawasan dan Sertifikasi serta Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Alamat Kami

Jalan Raya Tembeling Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
+62811771166
bppsp.kepri@gmail.com