Layanan BBPSP-TPHP
Provinsi Kepulauan Riau

Tentang kami

UPTD BPPSP - TPHP Pertanian Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik di bidang produksi dan pengembangan benih, pengawasan peredaran dan sertifikasi serta perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum dalam melaksanakan program kegiatannya adalah Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 82 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa UPT Balai Benih Induk Pertanian Provinsi Kepulauan Riau merupakan bagian dari perangkat daerah Provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.

Silahkan Pilih Layanan yang Anda Butuhkan

Layanan kami

Penyediaan Benih

Penyediaan Benih

Rekomendasi Izin Produksi Benih Tanaman Perkebunan

Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan

Rekomendasi Produsen Benih Bina Tanaman Pangan

Rekomendasi Pengedar Benih BinaTanaman Pangan

Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

Sertifikasi Kompetensi Produsen Benih Tanaman Hortikultura

Sertifikasi Kompetensi Pengedar Benih Tanaman Hortikultura

Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura

Alamat Kami

Jalan Raya Tembeling Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya
Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau
+62811771166
bppsp.kepri@gmail.com