Layanan BBPSP-TPHP
Provinsi Kepulauan Riau
Tentang kami
UPTD BPPSP - TPHP Pertanian Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik di bidang produksi dan pengembangan benih, pengawasan peredaran dan sertifikasi serta perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dasar hukum dalam melaksanakan program kegiatannya adalah Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 82 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa UPT Balai Benih Induk Pertanian Provinsi Kepulauan Riau merupakan bagian dari perangkat daerah Provinsi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau.
Silahkan Pilih Layanan yang Anda Butuhkan
Layanan kami
Penyediaan Benih
Rekomendasi Izin Produksi Benih Tanaman Perkebunan
Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan
Rekomendasi Produsen Benih Bina Tanaman Pangan
Rekomendasi Pengedar Benih BinaTanaman Pangan
Sertifikasi Benih Tanaman Pangan
Sertifikasi Kompetensi Produsen Benih Tanaman Hortikultura
Sertifikasi Kompetensi Pengedar Benih Tanaman Hortikultura
Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura
Alamat Kami
| Jalan Raya Tembeling Kelurahan Toapaya Asri Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau |
|
| +62811771166 | |
| bppsp.kepri@gmail.com |
Senin - kamis : 08.00 - 16.00 WIB