Penyediaan Benih
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Persyaratan
- Surat Permohonan disertai Kop Resmi dan ttd Pimpinan Instansi/Lembaga/Kelompok Tani yang dibubuhi stempel (untuk bantuan)
- Foto Copy SK pembentukan Kelompok Tani. (untuk bantuan).
- Foto Copy KTP Ketua Kelompok Tani (untuk bantuan).
- Foto Copy NPWP Ketua Kelompok Tani (untuk bantuan).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyampaikan surat permohonan benih, sebagaimana FORMULIR 1A (untuk bantuan) dan FORMULIR 1B (untuk pembelian).
- Pemohon menyelesaikan biaya administrasi (untuk pembelian bibit).
- UPT BBI menyiapkan benih/bibit sesuai jumlah permohonan.
- Penandatanganan BA Serah Terima Benih sebagaimana FORMULIR 1C
- Untuk yang bibit bantuan, maka UPT BBI memonitoring pemanfaatan dan penanaman bibit bantuan tersebut dengan meminta laporan pelaksanaan penanaman kepada pemohon sebagaimana FORMULIR 1D
Jangka Waktu Penyelesaian
- 1 (Satu) Hari.
- Permintaan khusus perbanyakan benih kultur jaringan : 6-12 bulan

Biaya/Tarif
- Biaya Retribusi mengacu kepada Perda Retribusi Provinsi Kep. Riau No. 9 Tahun 2017
Dasar Hukum
- SOP Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Prov. Kepri Tahun 2017.
Dapatkan Layanan
Penyediaan Benih
DOWNLOAD DATA PENDUKUNG
Formulir Pengajuaan Penyediaan Benih
Size:
35.66 KB
Size:
35.86 KB
Size:
15.82 KB
Size:
151.28 KB
Size:
14.49 KB
Senin - kamis : 08.00 - 16.00 WIB