Penyediaan Benih
Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

Persyaratan

  1. Surat Permohonan disertai Kop Resmi dan ttd Pimpinan Instansi/Lembaga/Kelompok Tani yang dibubuhi stempel (untuk bantuan)
  2. Foto Copy SK pembentukan Kelompok Tani. (untuk bantuan).
  3. Foto Copy KTP Ketua Kelompok Tani (untuk bantuan).
  4. Foto Copy NPWP Ketua Kelompok Tani (untuk bantuan).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan benih, sebagaimana FORMULIR 1A (untuk bantuan) dan FORMULIR 1B (untuk pembelian).
  2. Pemohon menyelesaikan biaya administrasi (untuk pembelian bibit).
  3. UPT BBI menyiapkan benih/bibit sesuai jumlah permohonan.
  4. Penandatanganan BA Serah Terima Benih sebagaimana FORMULIR 1C
  5. Untuk yang bibit bantuan, maka UPT BBI memonitoring pemanfaatan dan penanaman bibit bantuan tersebut dengan meminta laporan pelaksanaan penanaman kepada pemohon sebagaimana FORMULIR 1D

Jangka Waktu Penyelesaian

  1. 1 (Satu) Hari.
  2. Permintaan khusus perbanyakan benih kultur jaringan : 6-12 bulan
App features

Biaya/Tarif

  • Biaya Retribusi mengacu kepada Perda Retribusi Provinsi Kep. Riau No. 9 Tahun 2017

Dasar Hukum

  • SOP Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Prov. Kepri Tahun 2017.

Dapatkan Layanan

Penyediaan Benih

DOWNLOAD DATA PENDUKUNG

Formulir Pengajuaan Penyediaan Benih

Size: 35.66 KB
Size: 35.86 KB
Size: 15.82 KB
Size: 151.28 KB
Size: 14.49 KB